Ayo Registrasi Kartu Sim Seluler Kalian Sebelum DiBlokir
Pada tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018 pemerintah telah mengumumkan pemeberitahuan bahwa seluruh pengguna kartu sim wajib melakukan registrasi baik untuk kartu sim baru ataupun kartu sim lama yang digunakan untuk menjaga keamanan dan juga menecegah kejahatan yang berhubungan dengan kartu sim, dan untuk melakukan registrasi ulang pada kartu sim kalian hanya perlu menyiapkan KTP dan KK karena kita hanya membutuhkan Nomor NIK dan Nomor KK saja, apabila ada hal lain maka dapat dipastikan itu adalah penipuan dari oknum atau pihak lain. Dan perlu kalian ketahui bahwasannya setiap satu nomor NIK hanya berlaku untuk 3 kartu sim (nomor) saja, apabila kalian memiliki lebih dari 3 kartu sim maka kalian wajib mendatangi gerai atau operator terdekat untuk melakukan registrasi.
Baca juga
2 Cara Upload Foto Instagram Lewat Laptop (PC)Cara Mudah Untuk Daftar Akun Paypal Terbaru 2017
Cara Dan Syarat Mudah Untuk Membuat SKCK Online.
Cara Melakukan Registrasi Kartu Sim Seluler
Untuk Menghindari pemblokiran atau penonaktifan kartu sim ponsel kalian oleh operator, kalian bisa melakukan registrasi kartu sim kalian dengan cara cara dibawah ini1. Registrasi Melalui SMS ke 4444
Cara registrasi kartu sim yang satu ini hal yang sudah biasa dan sudah diketahui oleh banyak orang karena caranya yang sangat mudah dan juga gratis tanpa harus dikenakan biaya apapun
untuk registrasinya sangat mudah sekali yaitu kalian hanya perlu mengirimkan format data seperti berikut ini ke nomor 4444
Untuk Pelanggan Baru
Indosat, Smartfren, Tri(3) : NIK#NO.KK#
XL/Axis : DAFTAR#NIK#NO.KK
Telkomsel : Reg<spasi>NIK#NO.KK#
Untuk Pelanggan Lama
Indosat, Smartfren, Tri(3) : ULANG#NIK#NO.KK#
XL, Axis : ULANG#NIK#NO.KK
Telkomsel : ULANG<spasi>NIK#NO.KK#
jika kalian sudah mengisi formulir atau data sesuai format di atas maka kalian hanya perlu menunggu balasan sms dari pihak operator
2. Registrasi Melalui Website Operator
Kalian juga bisa melakukan registrasi melalui situs web yang telah disediakan oleh pihak operator, dan tentunya kita membutuhkan jaringan internet terlebih dahulu untuk mengakses situs web tersebut, dan berikut ini adalah kumpulan situs web masing masing operator
XL/Axis
https://www.xl.co.id/id/registrasi
Telkomsel
https://mobi.telkomsel.com/ulang
Indosat
https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
Tri (3)
https://registrasi.tri.co.id
Smartfren
https://my.smartfren.com/reg
ikuti link diatas dan ikuti panduan yang telah disediakan di situs tersebut sampai selesai dan tunggu balasan sms dari 4444
Hal-Hal Yang Menyebabkan Gagalnya Registrasi Kartu Sim
Pada saat kita melakukan registrasi pada kartu sim yang ada di ponsel kita dan mendapatkan balasan sms dari pihak operator yang berisi tentang gagalnya proses registrasi kartu sim kita maka ada hal yang harus diperhatikan saat mau melakukan registrasi ulang supaya tidak terjadi kesalahan lagi seperti hal berikut ini1. Pastikan penulisan data identitas NIK atau NO.KK dengan benar, perhatikan format pendaftaran dengan benar, seperti penggunaan tanda tagar (#) dan juga jeda (spasi)
2. Pastikan NIK dan NO.KK anda sudah benar atau menggunakan KK dan KTP asli. Kenapa saya mengatakan hal seperti ini, karena saya mengalami hal tersebut pada saat melakukan registrasi ulang dan mendapatkan balasan "Data yang anda kirimkan tidak sesuai" dan ternayata hal itu karena saya melakukan registrasi dengan menggunakan nomor KK saya yang terbaru, tetapi pada saat saya melakukan registrasi ulang menggunakan Nomor KK saya yang lama (lawas) ternyata bisa berhasil, mungkin hal ini dikarenakan Nomor KK saya belum tercatat atau terindex di dispendukcapil atau bisa juga KK tersebut palsu
Bagaimana Cara Mengatasi Registrasi Kartu Sim Seluler Yang Selalu Gagal
Apa yang harus dilakukan kalau proses registrasi kartu sim kita selalu gagal, untuk mengatasi hal tersebut kita bisa melakukan hal yang sudah saya catat dibawah ini1. menuju gerai atau operator terdekat untuk mengisi surat pernyataan bahwa anda sebagai pemilik kartu sim yang sah dan bertanggung jawab atas hal yang berkaitan dengan kartu sim kalian
2. Kalian bisa menuju ke Dispendukcapil untuk mengecek daftar nomor NIK dan juga Nomor KK
Hal Yang Akan Terjadi Pada Kartu Sim Seluler Jika Tidak Melakukan Registrasi
Jika kalian tidak melakukan registrasi pada kartu sim kalian maka pihak operator akan melakukan pemblokiran secara bertahap seperti berikut ini1. Pihak operator akan memblokir panggilan keluar dan sms keluar
2. Pihak operator akan melakukan pemblokiran panggilan masuk dan sms masuk
3. Dan yang paling mengerikannya lagi adalah pihak operator akan memblokir layanan penggunaan data (internet)
Maka dari itu sebelum kartu kita diblokir mari kita melakukan registrasi ulang kartu sim kita yang dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Semoga dengan begitu kita dapat terhindar dari pemblokiran kartu sim kita, jangan lupa untuk membagikan hal ini kepada teman teman kalian juga supaya kartu sim mereka tidak ikut terblokir.
Promo Menarik
Diskon Barang Elektronik Di Lazada Hingga 80%
Cek disini
Promo Cuci Gudang, Diskon Sampai 50%
Cek disini
Murah Pol - Barang Murah Berkualitas Mewah
Cek disini
Tampil Cantik Gak Perlu Mahal - Diskon 50%
Cek disini
Kumpulan Barang Untuk Kesehatan - Diskon 50%
Cek disini
Comments
Post a Comment